Surat Edaran Menteri Pendidikan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Coronavirus Disease (Covid-19) sudah diterbitkan, sejalan dimulainya tahun pelajaran baru 2020/2021 dengan tidak meninggalkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS)

Fenomena pendidikan akhir-akhir ini membuat guru dan wali murid ketar-ketir, karena pembelajaran yang dilakukan tidak hanya dilaksanakan dengan tatap muka (luring) akan tetapi juga dilaksanakan dengan online / daring. Hal ini perlu disikapi dengan bijak oleh semua pihak terkait, lembaga pendidikan–yang dalam hal ini stakeholder–dan juga wali murid harus menyiapkan sarana untuk pembelajaran online/daring tersebut. Mulai dari adanya sarana yang berupa komputer (PC) laptop dan smartphone juga tidak ketinggalan siapnya paket data internet yang akan dipergunakan, demikian juga lembaga pendidikan beserta stakeholder juga harus siap dengan segala konsekuensi pembelajaran yang akan dilaksanakan.

MTs Sunan Drajat merupakan lembaga pendidikan yang berada dalam lingkungan Pondok Pesantren mengambi langkah bijak untuk menerapkan sistem pendidikan nasional yang dipadukan dengan sistem pendidikan pesantren, yang secara historis pesantren termasuk pendidikan Islam yang paling awal dan masih bertahan sampai sekarang.

Dalam perkembangan pesantren telah mengalami transformasi yang memungkinkannya kehilangan identitas jika nilai-nilai tradisonalnya tidak dilestarikan, karena uniknya maka pesantren hadir dalam berbagai situasi dan kondisi yang hampir dapat dipastikan bahwa lembaga ini, meskipun dalam keadaan yang sangat sederhana mempunyai karekteristik yang beragam dan tidak pernah mati. Begitu pula semua komponen yang ada didalamnya seperti kyai atau ustadz serta para santri senantiasa mengabdikan diri mereka demi kelangsungan pesantren. Tentunya ini tidak dapat diukur dengan standar sistem pendidikan modern yang tenaga pengajarnya dibayar karena jerih payahnya dalam bentuk material.

Pada awal tahun70-an, sebagian kalangan menginginkan pesantren memberikan pelajaran umum bagi para santrinya. Hal ini melahirkan perbedaan pendapat di kalangan para pengamat dan pemerhati pondok pesantren. Sebagian berpendapat bahwa pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang khas dan unik harus mempertahankan ketradisionalannya. Adapun pendapat lain menginginkan agar pondok pesantren mulai mengadopsi elemen-elemen budaya dan pendidikan dari luar. Peran pesantren dalam memajukan pendidikan nasional telah membuktikan eksistensinya. Keperipurnaan pondok pesantren harus dipahami dan dilihat dari berbagai aspek.

Dua model pembelajaran yang terkenal pada awal mula berdirinya pesantren adalah model sistem pembelajaran wetonan non klasikal dan sistem sorogan. Sistem wetonan/bandongan adalah pengajian yang dilakukan oleh seorang kiai yang diikuti oleh santrinya dengan tidak ada batas umur atau ukuran tingkat kecerdasan. Sistem pembelajaran model ini, kabarnya merupakan metode yang diambil dari pola pembelajaran ulama Arab. Sebuah kebiasaan pengajian yang dilakukan di lingkungan Masjidil Haram. Dalam sistem ini, seorang kiai membacakan kitab, sementara para santri masing-masing memegang kitab sendiri dengan mendengarkan keterangan guru untuk mengesahi atau memaknai Kitab Kuning.

Sementara sistem pendidikan nasional menggunakan acuan standar kurikulum yang jelas dan ada batasan-batasan pembelajaran baik meggunakan media pembelajaran maupun tidak, dalam arti pendidikan nasional merupakan pendidikan yang terkonsep serta dalam pelaksanaan harus menjalankan semua konsep yang sudah dibuat sebelum awal tahun pelajaran.

Pondok pesantren yang dahulunya sistem pengajaran dan materi pengajarannya terfokus kepada ilmu-ilmu kegamaan, mulai berkembang dengan mengakomodasi elemen-elemen kurikulum dari sistem pendidikan nasional. Tuntutan sistem pendidikan di Indonesia telah mengharuskan pesantren untuk mengikuti atau menyetarakan standarnya dengan kurikulum pendidikan nasional.
Seiring dengan tuntutan tersebut, departemen atau kementerian yang berkaitan dengan pesantren juga mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang turut memajukan dan memberikan peluang bagi pesantren untuk mengembangkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *